LQ Indonesia Law Firm dan Alwi Susanto Digugat Rp 200 Miliar Oleh Raja Sapta, Ini Penyebabnya

Sabtu 25-03-2023,10:00 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

“Dari Akta yang ada sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami. Apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta.

Disebutkan, dalam video tersebut Alwi juga menyatakan “Seperti tadi Pak Alvin bilang, 6 (enam) kali dipanggil sampai sekarang belum hadir tuh kan juga aneh kenapa bisa begitu ya apakah ini tidak melecehkan institusi Polda Metro Jaya ya kalo 6 (enam) kali dipanggil tidak hadir.”

Farlin Marta menambahkan pernyataan Alwi terkesan mengada-ngada dan provokatif. Dijelaskan Farlin Marta, RSO sangat kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi pihak Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:NasDem, PKS dan Demokrat Teken Piagam Koalisi Usung Anies, Willy Aditya: Ini Atas Kehendak Rakyat

"Pak RSO langsung bisa dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya 2 hari setelah itu undangan klarifikasi diterima. Ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan Alwi Susanto dan kawan-kawan merupakan berita hoax dan dilakukan hanya untuk menjatuhkan nama Pak RSO,” tutur Farlin.

Dia menyebut semua pernyataan Alwi Susanto merugikan nama baik dan reputasi kliennya. Baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis. 

"Yang paling parah adalah berita bohong yang beredar belakangan ini yang menyatakan ada aliran dana ke Ketua Umum Partai Hanura. Tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja dikarang pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya," terang Farlin Marta.

Saat ini klieennya, sedang menjalankan ibadah umroh di Makkah. Farlin mengatakan kliennya itu telah menulis surat secara khusus kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini. 

BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Majukan dan Menambah Jadwal Cuti Bersama

"Intinya Pak RSO sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Gugatan Rp200 miliar itu beliau menyatakan dengan tegas tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” beber Farlin Marta.

Pernyataan Alwi Susanto , LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV dianggap RSO sebagai upaya untuk merusak nama baiknya.

“Walaupun klien saya memaafkan, namun sidang di PN Tangerang tetap dilanjutkan sampai ada putusan hakim. Dengan demikian nantinya akan jelas dan terang apakah yang dilakukan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV merupakan hal yang tidak benar atau bagaimana," urainya.

Dia berharap putusan majelis hakim pada tanggal 29 Maret 2023 nanti dapat dihormati oleh semua pihak. 

“Apapun isi putusan Majelis Hakim nantinya, semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakannya dengan baik,” pungkasnya.

BACA JUGA:Sinopsis Film Trauma Center: Aksi Bruce Willis Selamatkan Saksi Kunci di Rumah Sakit

Kategori :