Warga Bekasi Wajib Tahu, Begini Cara Dua Pelaku Penguras Rekening Nasabah di ATM

Jumat 03-02-2023,19:23 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Gatot Wahyu

Diketahui, pelaku YN dan MEP sudah 4 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang serupa dan di mesin ATM yang berbeda beda.

"Pelaku sudah empat kali beraksi, seluruhnya di mesin ATM bank plat merah di Babelan, Ancol, Pademangan dan PRJ," tuturnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, YN dan MEP akan dikenakan pasal 363 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kategori :