Pelaku Spesialis Curanmor Bekasi Ditangkap, Sudah Beraksi di 30 Lokasi hingga Nekat Melukai Korban

Pelaku Spesialis Curanmor Bekasi Ditangkap, Sudah Beraksi di 30 Lokasi hingga Nekat Melukai Korban

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat menunjukan barang bukti.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Sudah berkali-kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi menangkap komplotan spesialis pencuri sepeda motor di wilayahnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku BLS (30) sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata dia mengaku sudah melakukan pencurian di 30 TKP dan seluruhnya di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Ini Link hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah 3 bulan melayani profesi sebagai pencuri sepeda motor di Kabupaten Bekasi.

Modus yang dilakukan pelaku, ia berpura-pura jalan kaki sendirian menuju sepeda motor yang diincar usai melihat situasi dan kondisi sekitar lokasi.

"Yang bersangkutan datang ke TKP melihat situasi, bagaimana warganya, setelah cocok temennya menunggu ke tempat lain kemudian pelaku berjalan sendirian ke kendaraan yang akan diambil," ucapnya.

Kombes Twedi Aditya menjelaskan, pelaku juga sempat melukai seseorang dengan senjata miliknya guna melancarkan aksi pencurian.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Massa Kerjanya

"Jaringannya masih didalami, kami belum bisa menyampaikan ini jaringan yang mana dan pelaku termasuk residivis," ungkapnya.

Selain itu, BLS juga telah bekerjasama dengan penadah sepeda motor curian namun kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut kepolisian.

Kombes Twedi Aditya juga menegaskan, pihaknya akan mengejar pelaku berinisial R yang berhasil kabur pada saat proses penangkapan.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, BLS dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPidana dan atau pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. 

BACA JUGA:Mahfud MD: KUHP Baru Bukan untuk Melindungi Jokowi, Jabatannya Sudah Berakhir

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: