Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Peristiwa Kerusuhan di Kantor BFI Finance Tambun

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Peristiwa Kerusuhan di Kantor BFI Finance Tambun

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers-Dokumen Istimewa-

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Peristiwa Kerusuhan di Kantor BFI Finance Tambun - Usai penyelidikan, Polres Metro Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka bentrokan dan perusakan di kantor BFI Finance Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan, tiga pelaku yang resmi ditetapkan tersangka masing masing masing mempunyai peran saat bentrokan.

BACA JUGA:683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online

"Kami sudah menangkap tiga orang pelaku (Anggota Ormas) pengrusakan, pelaku tiga orang ini berinisial AI, ES dan juga AM yang mempunyai peran berbeda," kata Kombes Pol Twedi Aditya dalam konfrensi pers, Senin 13 Februari 2023 sore.

Menurutnya dua orang berinisial AI dan AM, mempunyai peran utama mendorong mobil Toyota Avanza yang terparkir di kantor BFI hingga terbalik.

Selain itu, satu orang berinisial ES mempunyai peran merusak mobil dengan naik ke atas atap sehingga kendaraan menjadi sasaran amukan massa.

Kombes Pol Twedi Aditya menjelaskan, aksi bentrokan di Kantor BFI Finance Tambun bekasi berawal dari kesalahpahaman antar kelompok

BACA JUGA:Ferdy Sambo Akan Ditembak Mati di Lembah 'Kematian' Nirbaya Nusakambangan?

"Dipicu kesalahpahaman karena ada rekan dari pelaku ingin mengklarifikasi terkait cicilan kendaraan bermotor, ternyata ada kesalahpahaman lalu ricuh dalam kantor," jelasnya.

Tidak hanya 3 tersangka saja, Kasat Reskirm Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo mengatakan bahwa terdapat satu tersangka lainnya dalam bentrokan itu.

"Yang dari debt collebtor pelakunya inisial HH, dia yang melakukan pemukulan terhadap korban (Anggota Ormas) di bagian pelipis sehingga luka," kata Kompol Gogo.

Dijelaskan bahwa aksi pemukulan, terjadi pada saat HH sedang kembali ke kantor dan bertemu dengan korban yang saat itu sedang bertengkar.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Atas peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tuntutan paling lama dua tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: