Kasus Korupsi Impor Garam Industri Kemenperin, Pejabat Negara Diperiksa

Senin 30-01-2023,19:39 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT. 

Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. 

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rls/lan)

Kategori :