Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT. Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rls/lan) « 123