5 Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang, Jaksa Siapkan Dakwaan

5 Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang, Jaksa Siapkan Dakwaan

Penyerangan berkas tahap II tersangka kasus korupsi impor garam industri-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

5 Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang, Jaksa Siapkan Dakwaan - Berkas perkara 5 tersangka kasus korupsi impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2016-2022 dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Berkas tahap 2 kelima tersangka telah diserahkan tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Maret 2023. 

"Kelima berkas tersangka tersebut milik FJ, YA, SW alias ST, FTT, dan YN," kata Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Dilanjutkan Ketut, setelah penyerahan berkas perkara tahap 2 yaitu bukti beserta para tersangka, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Garam Industri Kemenperin, Pejabat Negara Diperiksa

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Pejabat Kemenperin

"Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya. 

Diketahui kelima tersangka korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kemenperin tahun 2016-2022 disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.

BACA JUGA:GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini

BACA JUGA:Terupade GB WhatsApp APK v19.52.2 Official Edisi Januari 2023, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Kali ini Kejagung menetapkan satu tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri berjumlah 6 orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus telah menetapkan YN sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kemenperin pada 2016-2022.

YN merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Abadi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: