Program pajak kendaraan bermotor tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Wajib pajak akan memeproleh keringanan denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB.
Selain Aceh, Kota Jambi juga membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan kendaraan bermotor tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi.
Hebatnya, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.