Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya

Rabu 25-01-2023,12:15 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Berkoordinasi membantu PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

Menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

Syarat menjadi Pantarlih

Warga Negara Indonesia;

berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;

berdomisili dalam wilayah kerja;

mampu secara jasmani dan rohani;

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan

tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi Dibuka, Ini Tahapannya

Fotokopi KTP Elektronik;

Kategori :