Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya

Rabu 25-01-2023,12:15 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sesuai dengan kepanjangannya, Pantarlih memiliki pengertian yaitu merupakan bagian dari petugas Pemilu yang mempunyai tugas pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. 

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan tugas-tugas Pantarlih tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen hingga Link yang Harus Disiapkan

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, berikut tugas dan kewajiban Pantarlih:

Tugas Pantarlih:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Membuat laporan hasil pencocokan dan penelitian ke PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya

Kewajiban Pantarlih:

Kategori :