Bupati Tangerang Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI

Selasa 24-01-2023,20:19 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Sigit Nugroho

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022, dari Ombudsman Republik Indonesia.

Piagam penghargaan diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi, kepada Bupati Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, pada Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Minimal 2.200 Orang

Bupati Zaki mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman RI dan seluruh OPD yang telah berhasil meningkatkan pelayanannya.

Menurut dia, penghargaan tersebut merupakan suatu apresiasi dan prestasi tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, karena capaiannya sangat baik.

"Saya berharap tahun 2023 ini, nilainya bisa tumbuh minimal 90. Maka dari itu OPD yang masih di kisaran 85 ke bawah, harus segera ditingkatkan pelayanannya," tuturnya.

"Cari tahu apa sih kriteria penilaian terhadap pelayanan publik dan yang paling penting adalah masyarakat yang dilayani merasa puas dan merasa terlayani dengan baik," sambung Zaki.

BACA JUGA:Asyik! Warga Tigaraksa Tangerang Punya Gedung Puskesmas Baru, Lebih Megah lho

Bupati Zaki menegaskan bahwa poin penting bukan pada angka, penghargaan dan lain sebagainya.

Namun aspek kepuasan masyarakat yang paling utama dan menjadi prioritas bersama.

"Mudah-mudahan hasil tahun kemarin (2022) bisa menjadi motivasi dan tolok ukur kinerja kita di tahun 2023 agar lebih baik lagi," ujarnya.


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Saat Menerima Pengharhaan Dari Ombudsman RI (dok)--

"Apa yang belum sempurna, kita sempurnakan, apa yang sudah baik kita tingkatkan atau mempertahankan," tandasnya.

BACA JUGA:Catat! Aturan Beli Gas Melon Pakai KTP; Belum Berlaku di Kabupaten Tangerang

Kategori :