Catat! Aturan Beli Gas Melon Pakai KTP; Belum Berlaku di Kabupaten Tangerang

Catat! Aturan Beli Gas Melon Pakai KTP; Belum Berlaku di Kabupaten Tangerang

Pangkalan Gas Elpiji di Kabupaten Tangerang Belum Menerapkan Pembelian Gas Melon Harus Dengan KTP-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram (gas melon) pakai KTP belum berlaku di Kabupaten Tangerang.

 

Soalnya belum mendapat pemberitahuan resmi dari pusat.

 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat mengatakan, sejumlah pangkalan resmi gas elpiji (LPG) di sini belum mendapat sosialisasi resmi soal aturan tersebut.

 

"Kalau di Kabupaten Tangerang kami belum terima pemberitahuan resminya," kata Nordat, Kamis 19 Januari 2023.

 

BACA JUGA:Subsidi Gas Melon 3 Kg Dicabut, UMKM Terpuruk

 

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Apk v22.20, Jelajahi Fitur-Fitur Barunya di Sini GRATIS Anti Banned

 

Dia mengungkapkan, bahwa program pendistribusian gas elpiji bersubsidi ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan Pertamina.

 

Sehingga, pemerintah daerah tidak tahu kapan aturan pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP itu mulai diberlakukan.

 

Namun dia mengakui jika di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pembelian gas 3 kg menggunakan KTP sudah berlaku.

 

"Mungkin melihat hasil ujicoba di Kota Tangerang dan Tangsel dulu, selanjutnya baru di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

 

BACA JUGA:Pencabutan Subsidi Gas Melon 3 Kg Masih Dikaji

 

BACA JUGA:Download GB WhatsApp Pro v17.10, WhatsApp Plus v17.10, dan OGWhatsApp v17.10 by AlexMods GRATIS ANTI BANNED

 

Dikatakan Nordat, saat ini ada 66 agen dan 1.983 pangkalan resmi gas elpiji di Kabupaten Tangerang.

 

Pihaknya pun baru akan mensosialisasikan aturan baru tersebut setelah mendapat pemberitahuan resmi dari pusat.

 

"Kita masih lakukan pemantauan dulu hasil uji coba aturan ini di beberapa wilayah seperti apa," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: