Persiapkan Ibadah Haji secara Matang, Berikut yang Perlu Diketahui Jemaah

Senin 23-01-2023,18:34 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

- buku/majalah/CD/VCD/DVD yang menebarkan ideologi

- benda/publikasi pornografi

Berkaitan jumlah uang kontan atau instrumen pembayaran lain yang disamakan dengan uang yang dibolehkan dibawa jemaah haji/umrah berdasar PMK Nomor 157/PMK.04/2017 , berlaku ketentuan:

Tiap orang yang bawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000,- (100 juta Rupiah) atau mata uang yang lain sama dengan nilainya ke luar wilayah Indonesia, harus lebih dulu mendapat izin dari Bank Indonesia.

BACA JUGA:Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Padahal Arab Saudi Turunkan Biaya 30 Persen, Kok Bisa?

Tiap orang yang bawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000,- (100 juta Rupiah) atau mata uang yang lain sama dengan nilainya masuk ke wilayah Indonesia, harus lebih dulu memberikan laporan dan memeriksakan uang itu ke petugas Bea dan Cukai pada tempat kedatangan.

Jika Anda beli perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) janganlah lupa untuk mendaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) nya saat datang kembali lagi ke Indonesia.

Dokumen yang penting disiapkan ialah paspor asli, tiket, dan boarding pass.

Ketetapan secara lengkap bisa dibaca pada link berikut https://bcsurakarta.beacukai.go.id/layanan/registrasi-imei/.

BACA JUGA:Ketua MUI Beri Komentar Tak Terduga Terkait Menag Usul Biaya Naik Haji Jadi Rp 69 Juta

Sesudah ketahui ketentuan tertera di atas, karena itu ke jemaah haji diharap:

- Tidak terima titipan barang/koper dari orang yang belum anda kenal.

- Tidak menyuruh seseorang membawa barang/koper anda.

- Tidak bawa/beli beberapa barang yang disebut barang larangan pembatasan.

Kategori :