- Tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari 6 Dapil.
- Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD.
- Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.
- Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi 8 kursi DPRD.
BACA JUGA:Obama Ucapkan Selamat Argentina Hingga Sebut Messi GOAT: Kemenangan Piala Dunia yang Luar Biasa
- Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi DPRD.
- Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.
- Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
2. Rancangan kedua
BACA JUGA:Link Cek Bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/ PKH, BLT BBM dan Bansos BPNT Cair Bulan Ini
- Terdiri dari 6 Dapil, tetapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD.
- Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.
3. Rancangan ketiga
- Memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh Dapil.
BACA JUGA:Pria tanpa Identitas Tak Bernyawa saat Mau Diberikan Makan oleh Warga Desa Tambak