Pemekaran Wilayah, KPU RI Terima Usulan Ubah Dapil Kabupaten Bogor, Berikut Opsinya

Senin 19-12-2022,21:36 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

- Tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari 6 Dapil.

- Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD.

- Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD. 

- Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi 8 kursi DPRD. 

BACA JUGA:Obama Ucapkan Selamat Argentina Hingga Sebut Messi GOAT: Kemenangan Piala Dunia yang Luar Biasa

- Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi DPRD. 

- Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. 

- Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD. 

2. Rancangan kedua

BACA JUGA:Link Cek Bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/ PKH, BLT BBM dan Bansos BPNT Cair Bulan Ini

- Terdiri dari 6 Dapil, tetapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD. 

- Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.

3. Rancangan ketiga

- Memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh Dapil.

BACA JUGA:Pria tanpa Identitas Tak Bernyawa saat Mau Diberikan Makan oleh Warga Desa Tambak

Kategori :