Sedangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi lahirnya Permenaker Nomor 18/2022, namun dalam formula penghitungan untuk variabel pertumbuhan ekonominya diganti dengan Provinsi Jateng, mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen.
UMK Kudus 2023 Sebesar Rp2.439.813,98 Disampaikan ke Ganjar Pranowo
Jumat 02-12-2022,20:15 WIB
Editor : Khanif Lutfi
Kategori :