Waspada Penipuan Penerimaan PPPK Guru, Tidak Ada Penarikan Iuran Apapun

Waspada Penipuan Penerimaan PPPK Guru, Tidak Ada Penarikan Iuran Apapun

PPPK Guru 2022--

Waspada Penipuan Penerimaan PPPK Guru, Tidak Ada Penarikan Iuran Apapun

 

Bagi para guru yang menjadi prioritas dalam penerimaan PPPK guru harus mewaspadai penipuan. 

 

Pemerintah Kabupaten Kudus, mengingatkan ratusan guru yang menjadi prioritas PPPK guru  untuk mewaspadai penipuan yang meminta imbalan agar diterima sebagai guru PPPK.

 

BACA JUGA:Ternyata Diam-Diam Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Telah Resmi Diumumkan, Begini Cara Mengetahuinya

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Putut Winarno menegaskan, dalam penerimaan guru PPPK tidak ada penarikan iuran apa pun. 

 

"Baik dari pemerintah kabupaten maupun kementerian dalam prosesnya nanti," Putut Winarno di Kudus, Jumat 10 Maret 2023.

 

Putut mengingatkan, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKPSDM Kudus maka dipastikan tindak penipuan.

 

Menurutnya, semua kelulusan merupakan hasil kerja keras masing-masing peserta.

 

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id

 

Jadi, jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BKPSDM meminta imbalan ataupun uang registrasi karena seluruh prosesnya tidak dikenakan biaya.

 

Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lowongan guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) lewat skema PPPK untuk sebanyak 411 formasi.

 

"Hanya saja, ada satu orang yang dinyatakan tidak lulus. Akan tetapi, kami tidak mengetahui alasannya karena yang memutuskan dari Kementerian Pendidikan," ujarnya.

 

Lowongan guru PPPK tersebut hanya diprioritaskan untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), mantan tenaga honorer kategori II, guru non ASN, dan guru swasta.

 

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Belum Diumumkan

 

Selain itu, guru tersebut juga mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2021 dan hasilnya dinyatakan lolos passing grade atau batas nilai minimal.

 

Pengumuman penempatan mereka juga sudah diunggah oleh BKPSDM Kudus pada laman resmi kuduskab.go.id.

 

Untuk tahapan selanjutnya, Pemkab Kudus menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Namun, calon PPPK diminta untuk untuk mengisi daftar riwayat hidup melalui laman sscasn.bkn.go.id.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: