KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap

Senin 28-11-2022,19:45 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka korupsi. 

KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan penetapan tersangka Gazalba Saleh berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki.

"Dari berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa hasil penyidikan dari perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," katanya, Senin, 28 November 2022.

BACA JUGA:Tak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan

Dikatakannya, hingga saat ini Gazalba Saleh belum memenuhi panggilan KPK. 

Karenanya dia meminta agar Gazalba Saleh bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK.

"KPK mengimbau GS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik," tutupnya.

Diketahui KPK kembali memanggil hakim agung Gazalba Saleh. 

BACA JUGA:KPK Dikabarkan Telah Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka

Sayangnya Gazalba Saleh tak memenuhi panggilan KPK pada, Senin, 28 November 2022.

"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Ali.

Dikatakan Ali, surat pemanggilan telah dilayangkan KPK ke Gazalba Saleh. 

Sementara itu untuk diketahui, Gazalba telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kategori :