KPK Dikabarkan Telah Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka

KPK Dikabarkan Telah Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka

Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). -Benardy Ferdiansyah-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID- KPK atau Komisi Pemerantasan Korupsi telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Informasi beredar bahwa tersangka baru KPK itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). 

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Antara, Kamis 10 November 2022.

Ali mengatakan bahwa pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," tambahnya.

Saat ini, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan.

BACA JUGA:'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang yang Menyeret Kabareskrim Sampai ke KPK

BACA JUGA:KPK: Kedatangan Firli ke Rumah Lukas Enembe Tak Langgar Aturan

"Namun demikian, setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya akan menyampaikan terkait pengembangan kasus suap di MA.

"Saya selalu sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan. Nanti, pada saatnya kami akan sampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara terutama pengumuman terhadap tersangka."

"Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Firli.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

BACA JUGA:Ditanya Usai Diperiksa KPK Terkait Sudrajad Dimyati, Jawaban Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya ke Penyidik

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: