"Dalam aturan tersebut masyarakat yang berada diluar kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dilarang memasang lampu permukaan atau menyorot jauh, menggunakan laser, menerbangan pesawat tanpa awak (drone)," tuturnya
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Forkopimda Kota Tangerang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taruna
"Menerbangkan layang-layang, menerbangkan balon udara, mengadakan pacuan atau balap burung, dan melakukan pembakaran di sekitar kawasan bandara," sambungnya
Menurut dia, sebetulnya aktivitas semacam ini dari dulu sudah dilarang. Hanya saja agar lebih legal maka dibuatlah aturannya.
Yang mana, dalam pengendaliannya dapat dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan TNI/Polri, otoritas bandara, pemerintah daerah, tokoh masyarakat maupun swasta.
"Usulan (perda) tersebut saat ini telah diterima oleh Eksekutif yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Tangerang," ujarnya
BACA JUGA:Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang Disambut Baik
"Setelah usulan itu diterima, maka akan dibentuk tim Pansus. Dalam waktu satu bulan ini akan berjalan pembahasan Pansus," lanjutnya
Dia menambahkan, selain mengajukan Raperda tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat di luar kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Pihaknya juga telah mengusulkan dua Raperda Inisiatif lainnya yakni tentang Pengarusutamaan Gender dan Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Ini baru diusulkan, dan Eksekutif sudah menjawab. Alhamdulilah mendukung, jadi akan dibentuk Pansus dulu," pungkasnya.
BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Tenaga Honorer Tangerang, Bupati Zaki Minta Tunda Penghapusan Honorer di 2023
BACA JUGA:Ribuan Obat Paracetamol Sirup di Seluruh Puskesmas Kota Tangerang Mulai Ditarik Dari Peredaran