Niat Bener, Pelajar Tangerang Pesan Celurit dari Jawa Timur

Senin 07-11-2022,17:38 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Gatot Wahyu

Selain menangkap sepuluh pelaku polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 4 senjata tajam jenis celurit dan 2 unit sepeda motor.

BACA JUGA:Polisi Akhirnya Bersikap Tegas, Remaja di Tangerang Terlibat Aksi Tawuran Diproses Secara Hukum

"Namun kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari tersangka dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Terhadap 10 pelaku yang sudah ditangkap, kata Rhomdon, kepolisian pun langsung melakukan penahanan. 

Oleh polisi mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :