Transparansi Anggaran, Pemprov DKI Diminta Buka Laporan Keuangan Formula E

Senin 31-10-2022,17:15 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

Di sisi lain, Anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Syarief menilai, instruksi Heru merupakan hal yang biasa.

”Gubernur memiliki hak otoritas meminta laporan. menurut saya hal yang biasa,” tutur dia, Minggu (30/10/2022).

Belakangan ini, berbagai opini yang tersebar di publik menunjukkan bahwa persoalan Formula E di KPK belum clear.

Menurut Direktur Eksekutif Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, banyak pihak mencoba menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. 

BACA JUGA:Saraf Kejepit Sering Dikira Sakit Pinggang Biasa, Kenali Bedanya agar Tidak Memburuk

Segala cara dilakukan untuk membentuk opini bahwa Formula E tak bermasalah atau clear. 

"Mereka khawatir bila KPK menaikan ketingkat peyidikan," kata dia. 

Padahal, KPK tak bisa ditekan. 

Untuk siapapun yang ingin bicara soal Formula E, sebaiknya membaca PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

BACA JUGA:ART Susi Tinggalkan Putri Candrawathi dengan Ricky dan Kuat di Kamar, Hakim: Tak Masuk Akal

"Intinya, diduga kuat Formula E tak bisa dianggarkan baik lewat Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020," imbuh Sugiyanto. 

Lantaran itu, maka pembayaran biaya komitmen fee Rp 560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 diduga adalah kesalahan fatal. 

"Dengan demikian, maka dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yakni Rp 560 miliar<" tandas dia. 

Auditor BPK pun diduga kuat tak menyebutkan dugaan pelanggaran PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam LHP BPK tentang Formula E. 

BACA JUGA:Sering Ditemukan Pengendara Jatuh Akibat Tumpahan Oli di Ruas Jalan DKI Jakarta, Warga: Sangat Berbahaya

Kategori :