Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Diringkus Polisi

Kamis 06-10-2022,21:53 WIB
Reporter : Sahroni
Editor : Sahroni

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku Z dan H beserta barang bukti berupa mobil pick-up milik korban dan satu kampak.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Kategori :