Kasus Ferdy Sambo Dianggap Perkara Biasa, Kejagung: Mudah Karena Segi Pembuktian

Sabtu 01-10-2022,10:49 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan upaya hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir oleh Ferdy Sambo.

Sebagaimana dikabarkan, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain mantan Kadiv Propam tersebut ada Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka, RR, dan Kuat Maruf.

Kejagung mengaku telah menyiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan 30 jaksa tersebu sebagianya tugas administratif.

BACA JUGA:Peluang Gugatan Pemecatan Ferdy Sambo Diterima PTUN Tertutup, Ini Alasannya

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo, Begini Harapan Seknas Jokowi

"30 jaksa untuk 5 berkas perkara masa, 1 berkar perkara hanya 6 jaksa, itupun sebagianya tugas administratif," ucap Ketut kepada wartawan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Selain itu Ketut mengukapkan jika kasus Ferdy Sambo merupakan perkara  yang biasa. Kasus ini menjadi menarik karena pelakut merupakan APH (Aparat Penegak Hukum).

"Perkara biasa karena mudah dari segi pembuktian, menjadi menarik perhatian masyarakat ketika korban dan pelakunya adalah APH," ungkapnya.

"Kita sudah terbiasa menangani perkara yang lebih rumit dari segi pembuktian," tambahnya.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi sang Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Seknas Jokowi: Instruksi Presiden Dijalankan dengan Baik

Berkas Ferdy Sambo CS P21

Berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Kategori :