Peluang Gugatan Pemecatan Ferdy Sambo Diterima PTUN Tertutup, Ini Alasannya

Peluang Gugatan Pemecatan Ferdy Sambo Diterima PTUN Tertutup, Ini Alasannya

Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diikat. (tangkapan layar Polri TV)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun sudah mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah resmi tidak menjadi anggota Polri.

Resminya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah surat keputusannya ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi sang Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

BACA JUGA:Sambo Bukan Polisi

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo, Begini Harapan Seknas Jokowi

Listyo Sigit menyebutkan, Polri beberapa waktu lalu sudah mengirim surat terkait penolakan banding Ferdy Sambo untuk memroses pemberhentian dengan tidak hormat.

"Tadi siang kami sudah mendapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana dan Setmil Pres tadi sudah dihubungi, sudah dikeluarkan. Oleh karena itu status FS sudah resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," tuturnya, Jumat, 30 September 2022.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai proses PTDH Ferdy Sambo dinilai sangat cepat dibanding proses sidang etik 35 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beberkan Hasil Pemeriksaan Tiga Kapolda: Ini Supaya Menjadi Jelas

BACA JUGA:Jokowi Sudah Teken Pemecatan Ferdy Sambo

Bambang melihat sidang etik terhadap 35 anggota Polri terkesan lambat, terbukti tiga tersangka obstruction of justice belum juga dilaksanakan sidang etik-nya.

"Ini artinya juga warning (peringatan) bagi semua pihak bahwa Presiden tetap mengawasi proses penuntasan kasus ini," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga melihat peluang Ferdy Sambo untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan PTDH-nya tidak ada harapan, karena surat keputusan pemecatan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: