Ibunda Brigadir J: Semoga Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya

Kamis 29-09-2022,19:15 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menginginkan kebenaran dalam kasus pembunuhan putranya akan terungkap dalam proses persidangan. 

Rosti Simanjuntak berharap para pelaku yang terlibat membunuh Brigadir J dapat dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Dibilang Sulit, Jaksa Agung: Perkara Ini Biasa Saja

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas 5 tersangka kasus pembunuhan telah P21 atau lengkap. Artinya tak lama lagi Ferdy Sambo Cs akan segera disidangkan. 

Selain 5 tersangka kasus pembunuhan tersebut, berkas 7 tersangka obstruction of justice juga telah P21. 

"Harapan kami semoga penegak hukum jaksa dan hakim mereka bekerja sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan mungkin. Agar hukum dan pengadilan nanti berjalan seadil-adilnya. Semoga mereka yang terlibat dihukum seberat-beratnya," ujar Rosti Simanjuntak, di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Rosti Simanjuntak datang ke Jakarta untuk wawancara khusus di salah satu televisi swasta.  

BACA JUGA:Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah P21, Mahfud MD Mengapresiasi: Hanya Bolak Sekali Langsung Jadi

Hal senada juga disampaikan pacar almarhum Brigadir J, Vera Simanjuntak. 

Vera hadir bersama Rosti Simanjuntak berharap para tersangka kasus pembunuhan kekasihnya itu dihukum seadil-adilnya.

"Pertama-tama puji Tuhan sampai saat ini sudah P21. Itu semua berkat Tuhan dan orang-orang terkait yang mau membantu. Kami ucapkan terima kasih," ujar Vera.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

BACA JUGA:Febri Diansyah Bongkar Penyesalan Ferdy Sambo: Saya Bersikap Emosional Saat Penembakan

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Kategori :