Mengejutkan, Kemenag Izinkan Perkawinan Beda Agama, Begini Penjelasannya

Kamis 29-09-2022,14:53 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menginzinkan perkawinan beda agama.

Izin tersebut hanya untuk memerintahkan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan pencatatan.

Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Pengadilan Agama tidak akan mengesahkan perkawainan beda agama.

BACA JUGA:Ketua MUI: Ormas Islam Telah Sepakat Nikah Beda Agama Haram dan Tidak Sah

BACA JUGA:Wendy Walters Ubah Caption Foto Nikah dengan Reza Arap, Tulisannya Menyayat Hati

BACA JUGA:Belum Lama Menikah dengan Andre Irawan, Roro Fitria Gugat Cerai Sang Suami

Meski demikian, pengadilan agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas dukcapil  untuk mencatatkan pernikahan tersebut.

"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya, Kamis, 29 September 2022.

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.

BACA JUGA:Penolakan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK Bupati Tahun 1975, Kemenag Bilang Begini...

BACA JUGA:Buntut Kampanye Tabloid di Masjid, Kemenag: Berpotensi Bisa Memecah Belah

Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.

BACA JUGA:Ini Langkah Reformasi Perbaikan Layanan Haji Kemenag

Kategori :