Komnas HAM Papua Ungkap 9 Hasil Penyelidikan Kasus 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Mimika

Kamis 08-09-2022,12:00 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

JAYAPURA, FIN.CO.ID - Tim Komnas HAM Papua ungkap 9 hasil penyelidikan dan pemantauan kasus 6 okntum TNI AD mutilasi 4 warga Nduga, Mimika.

Tim Komnas HAM Papua merasa bahwa ada dua terduga prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Haya Keramo lain yang terlibat kasus tersebut.

Akan tetapi menurut tim Komnas HAM Papua, dua terduga pelaku prajurit tersebut urung ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey sebagaimana dikutip dari Jubi.

(BACA JUGA:KSAD Jenderal Dudung: Khusus ke Puspomad, Segera Pecat 6 Oknum TNI AD Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika )

Frits Ramandey bilang bahwa Komnas HAM Papua mengungkap 9 hasil temuan penyelidikan terhadap kasus 6 oknum TNI AD yang mutilasi warga asal Mimika.

9 hasil tersebut didapat oleh tim Komnas HAM Papua di Mimika usai melakoni penyelidikan dan pemantauan pada 2-3 September 2022.

Hasil temuan pertama, Komnas HAM Papua mengungkap hasil pertemuan mereka dengan Kasdam XVII Cenderawasih dan jajarannya.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM Papua menyampaikan keprihatinan mereka atas kasus pembunuhan dan mutiliasi warga Nduga di Mimika.

(BACA JUGA:Perkuat Kerjasama, Telkom Lakukan Kunjungan Resmi ke Batalyon Perhubungan TNI AD)

"Komnas HAM Papua mengutuk pembunuhan dan mutilasi itu, dan meminta TNI melakukan penegakan hukum yang transparan terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi itu," terang Frits Ramandey.

Kemudian Komnas HAM Papua menjelaskan poin temuan kedua, dimana hasil kunjungan mereka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika pada 2 September 2022.

Firts Ramandey mengatakan meskipun identitas korban telah diketahui, akan tetapi proses identifikasi jenazah masih menunggu hasil uji DNA Laboratorium Forensik.


Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey -Ardiles Leloltery-ANTARA

Kategori :