Anak Buah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dalam Kasus Brigadir J Diduga Langgar Lebih dari 1 Pasal

Selasa 06-09-2022,14:03 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Selain itu, dalam sidang kode etik terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dihadiri 14 saksi.

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).

(BACA JUGA:Dana Bergulir LPDB-KUMKM Kembangkan Bisnis Koperasi Kareb Bojonegoro)

“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” tambahnya.

Terkait banyaknya saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Dedi mengatakan hasil dari sidang KBP ANP akan disampaikan Rabu (7/9/2022).

“Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini oleh karenanya, untuk hasil sidang insyaAllah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja,” tandasnya.

(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Sebagaimana diketahui, Penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh polisi sebagai tersangka yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Info terakhir dari penydiik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," ucap Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 Agustus 2022.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kategori :