Ini Daftar Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice dan Jalani Sidang Etik Profesi Polri

Kamis 01-09-2022,15:23 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Hari ini, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

(BACA JUGA:Indikasi Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Menguat Usai Komnas HAM Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Minimalisir Obstruction of Justice, Angkat Seluruh Pegawai KPK Jadi ASN)

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Dirincinya para tersangka tersebut yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Aririfin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

(BACA JUGA:Cerita Versi Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J: Kenapa Kamu Tega ke Ibu?)

Sebelumnya, Jumat (19/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

(BACA JUGA:Masih Panggil Sambo Jenderal saat Rekonstruksi, Penyidik Takut? Kadiv Humas: Takut Apanya? )

Asep menjelaskan dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Datang ke Bareskrim Polri, Momen Gandengan Tangan dengan Ferdy Sambo)

Kategori :