Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA:Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa)
(BACA JUGA:Terungkap! Brigadir J Berada di Luar Rumah, Sesaat Sebelum Dibunuh Ferdy Sambo)
(BACA JUGA:Siap-siap Ferdy Sambo, Kejagung Turunkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J )
(BACA JUGA:Tersangkut Kasus Brigadir J, Begini Nasib Perwira Polda Metro Jaya yang Ditahan Tim Itsus Polri )