Waspada Adanya Ancaman, Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK

Minggu 14-08-2022,11:27 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Asesmen dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Putri Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(BACA JUGA:Kondisi Istri Ferdy Sambo Masih Menangis Hingga Sulit Bicara, LPSK: Ibu PC Butuh Psikiater)

Hasto menyatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, Putri istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Ia menyebut, perlindungan terancam gagal diberikan lantaran Putri Candrawathi masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.

(BACA JUGA:Ajang BRILiaN Young Leader Indonesia Jadi Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul)

Ia menegaskan, pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi mau pun asesmen terhadap setiap permohonan perlindungan yang diajukan.

Jika batas waktu itu sudah terlewat, lanjutnya, LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” tandasnya.

Kategori :