Ragam . 24/10/2026, 17:05 WIB
Denny JA juga menanggapi pembahasan reformasi hukum korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.
Dalam klarifikasi 21 Oktober, DEN menegaskan tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Pemerintah melalui kajian DEN berfokus pada penyempurnaan pembuktian, perlindungan keputusan bisnis beriktikad baik, serta perluasan delik sesuai UNCAC.
Denny JA menyambut pembahasan tersebut, tetapi mengusulkan reformasi lebih jauh.
“DEN membuka pintu pembahasan. Saya mengusulkan langkah yang lebih jauh: mengubah delik payung berbasis kerugian menjadi delik yang berpusat pada perbuatan koruptif,” tulisnya.
Ia menegaskan reformasi tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi atau membuka celah bagi pengurus perusahaan yang menyembunyikan kejahatan di balik prosedur formal.
Denny JA mengakui jabatannya di industri energi dapat menimbulkan persepsi bahwa gagasannya membela kepentingan korporasi.
Namun, ia menegaskan usulan tersebut harus berlaku universal, diuji secara terbuka, dan tidak ditujukan untuk melindungi perusahaan ataupun individu tertentu.
Baginya, negara memerlukan dua keberanian sekaligus: menghukum mereka yang mengkhianati amanat publik dan melindungi pengambil keputusan yang jujur dalam menghadapi ketidakpastian.
“Hukum seharusnya menjadi mercusuar, bukan tembok yang melarang semua kapal berlayar,” tulisnya.
Denny JA menutup esainya dengan pesan:
“Negara yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya. Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena keberhasilannya.”
Sumber: Esai Denny JA, “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, Facebook Denny JA’s World, 24 Oktober 2026.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id