Ragam . 24/10/2026, 17:05 WIB

Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

fin.co.id - Kerugian negara tidak seharusnya lagi menjadi unsur inti delik korupsi. Hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan.

Pandangan tersebut disampaikan Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), dalam esai berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, yang dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World.

“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny JA.

Menurutnya, seorang pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya menguntungkan negara. Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis melakukan korupsi ketika investasinya merugi.

“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.

Belajar dari Negara Paling Bersih

Denny JA merujuk Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International pada 10 Februari 2026.

Dalam indeks tersebut, Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, serta Jerman dan Islandia 77.

Sebelas negara tersebut menempati sepuluh posisi teratas karena terdapat peringkat yang sama.

Menurut Denny JA, hukum antisuap di negara-negara tersebut berpusat pada perbuatan koruptif, bukan mensyaratkan hilangnya uang negara.

Namun, ia menegaskan, bukan berarti semua negara tersebut menghapus kerugian ekonomi dari setiap tindak pidana.

“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.

Prinsip ini juga tercermin dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa delik dalam konvensi tersebut pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.

Sementara itu, Indonesia memperoleh skor CPI 2025 sebesar 34 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara.

Risiko Bisnis Jangan Dikriminalisasi

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id