Ragam . 24/10/2026, 17:05 WIB

Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

Denny JA mengingatkan bahaya chilling effect, yaitu keadaan ketika pimpinan perusahaan takut mengambil keputusan produktif karena kegagalan bisnis berisiko menyeretnya ke proses pidana.

Dalam industri energi, misalnya, pengeboran sumur eksplorasi dapat berakhir tanpa penemuan cadangan komersial, meskipun telah didahului studi profesional.

“Bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana?” tanyanya.

“Ada kerugian negara yang dapat dihitung oleh auditor. Tetapi ada pula kerugian bangsa yang tidak pernah masuk laporan keuangan: cadangan minyak yang tidak ditemukan karena orang takut mengebor.”

“Ini investasi yang tidak dilakukan karena direksi takut mengambil risiko, dan lapangan kerja yang tidak pernah lahir karena keberanian telah berubah menjadi ketakutan. Siapa yang menghitung kerugian akibat keputusan yang tidak pernah dibuat?”

Ia menekankan bahwa keberanian bisnis tidak berarti membenarkan kecerobohan. Keputusan tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, kelayakan investasi, dan bebas konflik kepentingan.

Menurutnya, hukum harus membedakan tiga kategori: risiko bisnis yang wajar, kelalaian pengurusan yang menimbulkan pertanggungjawaban nonpidana, serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.

Usulkan Reformasi KUHP dan Dewan BJR

Denny JA mengusulkan peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar delik korupsi lebih berpusat pada perbuatan koruptif, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak patut.

Kerugian negara tetap dapat menjadi dasar pemulihan dan faktor pemberatan pidana. Dalam delik tertentu, kerugian juga dapat dipertahankan sebagai unsur sepanjang dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban dan kesalahan yang terbukti.

Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR), berdasarkan gagasan yang dikembangkan melalui kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran.

Dewan independen beranggotakan sembilan orang itu diusulkan menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan sekadar hasil akhirnya.

Denny JA mengibaratkan fungsi perlindungan awal Dewan BJR dengan Dewan Pers, meskipun kewenangan hukumnya harus diatur tersendiri.

“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,” tegasnya.

Penilaian Dewan harus dibatasi waktu, misalnya 30 hari kerja, tidak mengikat hakim, dan tidak boleh menghambat penanganan suap, penggelapan, pemalsuan, atau kejahatan nyata lainnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id