Hukum dan Kriminal . 29/08/2026, 21:08 WIB

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Apa Alasannya?

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Manusia memiliki kehormatan dan perasaan yang dapat mengalami dampak secara pribadi akibat tindakan penghinaan. Sementara itu, lembaga negara tidak memiliki perasaan sebagaimana individu.

Karena alasan tersebut, MK memandang perlindungan pidana terhadap penghinaan tidak dapat diterapkan dengan pendekatan yang sama antara perorangan dan institusi negara.

Pertimbangan ini menjadi salah satu dasar dalam putusan pengujian pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Kritik terhadap Pemerintah Menjadi Bagian Demokrasi

Putusan MK tersebut juga memiliki kaitan erat dengan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. Kritik dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk melalui pernyataan, tulisan, karya seni, maupun aksi penyampaian pendapat.

Kritik terhadap pemerintah tentu berbeda dengan tindakan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap individu.

Putusan tersebut mempertegas adanya perbedaan antara kepentingan melindungi kehormatan pribadi seseorang dan kepentingan menjaga wibawa lembaga negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemerintah dan lembaga negara sebagai institusi tidak dapat diposisikan sama seperti manusia dalam konteks perlindungan kehormatan, martabat, dan nama baik.

Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 Jadi Sorotan

Perkara pengujian ini tercatat dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hasilnya, MK menerima permohonan pengujian terhadap ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan membatalkan pasal tersebut dalam KUHP terbaru.

Keputusan tersebut tentu menjadi perhatian karena aturan hukum pidana memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat dan praktik demokrasi. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id