Kasus Febrie Adriansyah Disorot Ahli TPPU, Predicate Crime Jadi Kunci Utama!
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan. Ahli TPPU Yenti Garnasih
fin.co.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan. Ahli TPPU Yenti Garnasih.
Menurutnya, agar proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara cermat, terutama dalam mengungkap tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan pencucian uang.
Menurut Yenti, pengusutan kasus TPPU tidak bisa hanya berhenti pada temuan aset berupa uang tunai atau emas. Penyidik harus mampu menjelaskan dari mana aset tersebut berasal, bagaimana kaitannya dengan tindak pidana asal, serta bagaimana aliran kekayaan tersebut kemudian diduga disamarkan atau dialihkan.
Hal itu disampaikan Yenti dalam diskusi Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk “Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?” di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Yenti Soroti Pentingnya Tindak Pidana Asal
Yenti menegaskan bahwa perkara TPPU memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana biasa. Salah satu unsur yang menjadi perhatian utama adalah keberadaan tindak pidana asal.
Dalam kasus pencucian uang, menurut Yenti, penyidik harus mampu menghubungkan harta kekayaan yang diduga dicuci dengan tindak pidana yang menghasilkan kekayaan tersebut.
“TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU,” kata Yenti.
Dengan demikian, temuan uang dalam jumlah besar atau emas batangan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hasil tindak pidana. Penyidik tetap harus membangun hubungan antara aset tersebut dengan kejahatan yang menjadi sumbernya.
Hal inilah yang menurut Yenti menjadi salah satu titik penting dalam penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Berawal dari Kasus Batu Bara dan Blackout?
Dalam diskusi tersebut, Yenti menguraikan bahwa rangkaian perkara yang sedang menjadi sorotan disebut bermula dari peristiwa pemadaman listrik ( blackout) di wilayah Sumatera.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.
Yenti menyebut dugaan modus yang muncul antara lain berkaitan dengan pengurangan volume pasokan dan rekayasa teknis dalam pemenuhan kebutuhan batu bara.