Megapolitan . 09/08/2026, 19:06 WIB

Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta Terancam Berakhir, Pendapatan Pajak Bisa Tembus Rp2 Triliun!

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Salah satu alasan utama munculnya wacana pajak kendaraan listrik adalah kebutuhan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Kondisi fiskal Jakarta menjadi salah satu pertimbangan penting. Setelah APBD Perubahan 2026 mengalami penurunan, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam mencari sumber penerimaan baru.

Kendaraan bermotor merupakan salah satu sektor yang selama ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dengan jumlah kendaraan listrik yang terus bertambah, potensi penerimaan dari sektor ini mulai dilirik.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim bahkan memperkirakan potensi penerimaan pajak kendaraan listrik di Jakarta dapat mencapai sekitar Rp2 triliun .

Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil.

Jika terealisasi, tambahan penerimaan tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat Jakarta, mulai dari subsidi, pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur.

"Pasti kami dukung, karena kebutuhan kita untuk subsidi masyarakat dan pelayanan publik, sekaligus mendukung Jakarta menuju kota global yang lebih mantap," ujar Lukman.

Masih Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Meski memiliki potensi penerimaan besar, penerapan pajak kendaraan listrik tidak bisa dilakukan begitu saja oleh Pemprov DKI Jakarta.

Lukman menilai perlu ada penguatan regulasi dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pemungutan.

Karena itu, Komisi C DPRD DKI Jakarta akan mendorong Pemprov DKI mengusulkan perubahan atau penyesuaian regulasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tujuannya agar Pak Gubernur membuat regulasi atau menyampaikan surat ke Kemendagri sehingga pendapatan dari sektor pajak kendaraan listrik bisa dimaksimalkan," jelas Lukman.

Hal ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembahasan. Jangan sampai pemerintah daerah menetapkan kebijakan tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, perubahan kebijakan juga harus mempertimbangkan tujuan awal pemberian insentif kendaraan listrik.

Mengapa Kendaraan Listrik Selama Ini Mendapat Insentif?

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id