Megapolitan

Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta Terancam Berakhir, Pendapatan Pajak Bisa Tembus Rp2 Triliun!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah membuka wacana untuk menyesuaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta Terancam Berakhir, Pendapatan Pajak Bisa Tembus Rp2 Triliun!
MG Buka Tahun 2026 dengan Program Spesial ‘New Year New Move

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah membuka wacana untuk menyesuaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Wacana tersebut muncul di tengah kebutuhan Pemprov DKI Jakarta untuk mencari sumber pendapatan baru. Terlebih, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 mengalami penurunan dari sebelumnya Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan agar kendaraan listrik mulai dikenakan pajak.

Menurut Suhud, kendaraan listrik selama ini juga menggunakan fasilitas jalan dan berbagai infrastruktur yang pembangunannya menggunakan anggaran pemerintah daerah.

"Sehingga sebagian anggota Banggar mengusulkan agar kendaraan listrik diberlakukan pajak," ujar Suhud, Jumat (7/8/2026), dikutip dari laman Pemprov Jakarta.

Meski begitu, masyarakat pengguna kendaraan listrik tidak perlu langsung panik. Sebab, usulan tersebut hingga kini belum menjadi keputusan final.

DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI masih akan melakukan kajian lebih mendalam mengenai skema dan dasar hukum penerapan pajak tersebut.

Suhud menjelaskan, pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik akan dilakukan melalui Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait.

Pembahasan tersebut baru akan dilakukan setelah proses Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 selesai dibahas.

Artinya, rencana pengenaan pajak kendaraan listrik belum serta-merta berlaku dalam waktu dekat.

Namun, wacana tersebut menjadi sinyal bahwa era kendaraan listrik bebas dari sejumlah pungutan daerah di Jakarta mulai dipertimbangkan kembali.

"Saya kira ini akan dibahas lebih mendalam pada rapat konsultasi yang akan datang, terutama di Komisi C," kata Suhud.

Pemerintah daerah kini harus menghitung secara matang dampaknya, bukan hanya terhadap penerimaan daerah, tetapi juga terhadap masyarakat dan perkembangan ekosistem kendaraan listrik.

Pemprov Jakarta Cari Sumber PAD Baru

Berita Terkait