Kasus Febrie Adriansyah Disorot Ahli TPPU, Predicate Crime Jadi Kunci Utama!
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan. Ahli TPPU Yenti Garnasih
Yenti turut menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara TPPU.
Menurutnya, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila penyidik memiliki informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan barang atau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Artinya, penggeledahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Harus ada dasar dan informasi yang memadai mengenai kemungkinan keberadaan barang bukti di lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
Dalam konteks perkara TPPU, barang bukti tersebut dapat berupa dokumen, uang, emas, aset, maupun bukti transaksi yang dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara.
Penyimpanan Uang dan Emas Jadi Sorotan
Hal menarik lainnya yang disampaikan Yenti adalah mengenai pola penyimpanan aset.
Menurut dia, penyimpanan uang tunai atau emas dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim dapat menjadi salah satu indikator yang patut didalami.
“Dalam logika yang normal, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi. Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan,” kata Yenti.
Meski demikian, pola penyimpanan tersebut tetap bukan bukti tunggal bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana.
Penyidik tetap harus mencari bukti lain yang dapat memperkuat dugaan tersebut.
Baca Juga
Dengan demikian, proses penelusuran aset menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan pencucian uang.
Kasus Febrie Jadi Perhatian Publik
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena dirinya merupakan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung dan kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.