Kasus Febrie Adriansyah Disorot Ahli TPPU, Predicate Crime Jadi Kunci Utama!
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan. Ahli TPPU Yenti Garnasih
Yenti menilai kehati-hatian penyidik justru diperlukan agar perkara tidak mudah dipatahkan ketika memasuki tahap persidangan.
Pejabat Publik Bisa Jadi Faktor Pemberat
Yenti juga menjelaskan bahwa status seseorang sebagai penyelenggara negara atau pejabat publik dapat menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses hukum.
Namun, status tersebut tidak boleh menggantikan kewajiban penyidik untuk membuktikan unsur pidana.
Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dianggap melakukan TPPU hanya karena memiliki jabatan tinggi atau mempunyai aset dalam jumlah besar.
Semua harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan rangkaian fakta hukum.
“Sebagai orang yang mendalami pencucian uang, saya meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting. Karena itu, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Yenti.
Dua Alat Bukti Jadi Perhatian
Selain persoalan tindak pidana asal, Yenti juga mengingatkan pentingnya pemenuhan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, penyidik maupun jaksa penuntut umum harus memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hal tersebut semakin penting karena status hukum Febrie saat ini sedang diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Jaksa Penuntut Umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan,” ujar Yenti.
Baca Juga
Praperadilan sendiri pada dasarnya menjadi salah satu mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum untuk menguji aspek-aspek tertentu dari proses hukum.
Karena itu, setiap langkah penyidik dalam perkara ini diperkirakan akan mendapat perhatian besar, baik dari publik maupun kalangan hukum.