Hukum dan Kriminal . 08/08/2026, 21:01 WIB
Tidak lama setelah rangkaian peristiwa tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan dugaan TPPU.
Namun, Yenti kembali mengingatkan bahwa temuan aset tersebut harus diuji secara hukum.
Pertanyaan utamanya bukan hanya berapa banyak uang dan emas yang ditemukan , tetapi juga dari mana aset itu berasal dan apakah benar berkaitan dengan tindak pidana asal .
Menurut Yenti, perspektif TPPU menuntut penyidik untuk melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.
Jika uang dan emas tersebut diduga berasal dari tindak pidana, penyidik harus mampu membuktikan hubungan antara aset dengan kejahatan yang menghasilkan kekayaan tersebut.
“Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena proses pembuktian dalam perkara TPPU tidak hanya berbicara mengenai keberadaan aset, tetapi juga asal-usul dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana.
Apalagi perkara yang sedang ditangani menyangkut seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangannya, Yenti juga menyebut perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam sejumlah kasus lainnya, termasuk perkara PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kaitan antarkasus tersebut tentunya membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana.
Penyidik harus memastikan apakah terdapat hubungan antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana lainnya, termasuk bagaimana aliran uang atau aset bergerak dari satu pihak ke pihak lain.
Karena itu, penyidikan kasus TPPU dapat membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan perkara yang hanya berfokus pada satu peristiwa pidana.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id