Hukum dan Kriminal . 08/08/2026, 21:01 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Disorot Ahli TPPU, Predicate Crime Jadi Kunci Utama!

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Penetapan tersangka tersebut juga memunculkan sejumlah langkah hukum dari pihak Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah , menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu permohonan berkaitan dengan penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara permohonan lainnya berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan konstruksi perkara yang dinilai belum menjelaskan secara rinci tindakan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 . (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id