Hukum dan Kriminal . 08/08/2026, 21:01 WIB
Penetapan tersangka tersebut juga memunculkan sejumlah langkah hukum dari pihak Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah , menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu permohonan berkaitan dengan penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara permohonan lainnya berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan konstruksi perkara yang dinilai belum menjelaskan secara rinci tindakan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 . (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id