Hukum dan Kriminal

Cek Fakta! Denda Tilang Naik 150 Persen, Benarkah? Ini Daftar Tarif Resmi yang Berlaku

Kabar soal polisi akan kembali menerapkan tilang manual secara menyeluruh dan menaikkan denda pelanggaran lalu lintas hingga 150 persen membuat heboh masyarakat.

Cek Fakta! Denda Tilang Naik 150 Persen, Benarkah? Ini Daftar Tarif Resmi yang Berlaku
Ilustrasi aparat Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan bermotor.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Penggunaan telepon seluler saat mengemudi juga dapat berujung pada penindakan.

Denda maksimal untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.

Kebiasaan melihat layar ponsel ketika kendaraan sedang berjalan dapat mengurangi konsentrasi dan memperlambat respons pengemudi terhadap kondisi jalan.

4. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.

Pembatasan kecepatan bukan sekadar aturan administratif. Kecepatan kendaraan memiliki hubungan erat dengan tingkat keparahan kecelakaan ketika terjadi benturan.

5. Melawan Arus

Pelanggaran berupa melawan arus juga memiliki denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain membahayakan diri sendiri, pengendara yang melawan arus juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar yang ditentukan, denda maksimalnya mencapai Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Helm menjadi salah satu perlengkapan keselamatan paling penting bagi pengguna sepeda motor, terutama untuk mengurangi risiko cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Berita Terkait