Hukum dan Kriminal

Cek Fakta! Denda Tilang Naik 150 Persen, Benarkah? Ini Daftar Tarif Resmi yang Berlaku

Kabar soal polisi akan kembali menerapkan tilang manual secara menyeluruh dan menaikkan denda pelanggaran lalu lintas hingga 150 persen membuat heboh masyarakat.

Cek Fakta! Denda Tilang Naik 150 Persen, Benarkah? Ini Daftar Tarif Resmi yang Berlaku
Ilustrasi aparat Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan bermotor.

fin.co.id - Kabar soal polisi akan kembali menerapkan tilang manual secara menyeluruh dan menaikkan denda pelanggaran lalu lintas hingga 150 persen membuat heboh masyarakat.

Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan membuat banyak pengendara bertanya-tanya apakah aturan baru benar-benar sudah diberlakukan.

Namun, masyarakat tampaknya tidak perlu langsung panik. Korlantas Polri memastikan informasi mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah hoaks.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini masih mengutamakan penggunaan teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .

"Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," ujar Wibowo, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Tilang Manual Masih Berlaku

Meski kabar mengenai kembalinya tilang manual secara menyeluruh dinyatakan tidak benar, bukan berarti sistem tilang manual sudah sepenuhnya dihapus.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa tilang manual masih dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu . Hanya saja, porsinya jauh lebih kecil dibandingkan penindakan menggunakan ETLE.

Saat ini, sistem penegakan hukum lalu lintas lebih mengedepankan ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile .

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile," tegas Wibowo.

Dengan sistem tersebut, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi menggunakan perangkat elektronik. Bukti pelanggaran kemudian dapat digunakan dalam proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan teknologi ini juga diharapkan membuat proses penegakan hukum menjadi lebih objektif. Pengendara yang melakukan pelanggaran dapat ditindak berdasarkan bukti yang terekam sistem, bukan semata-mata berdasarkan keputusan petugas di lapangan.

Benarkah Denda Tilang Naik 150 Persen?

Pertanyaan lain yang tidak kalah ramai adalah soal kabar denda tilang naik 150 persen .

Berita Terkait