Hukum dan Kriminal

Cek Fakta! Denda Tilang Naik 150 Persen, Benarkah? Ini Daftar Tarif Resmi yang Berlaku

Kabar soal polisi akan kembali menerapkan tilang manual secara menyeluruh dan menaikkan denda pelanggaran lalu lintas hingga 150 persen membuat heboh masyarakat.

Cek Fakta! Denda Tilang Naik 150 Persen, Benarkah? Ini Daftar Tarif Resmi yang Berlaku
Ilustrasi aparat Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan bermotor.

Sabuk pengaman dirancang untuk menjaga posisi tubuh ketika terjadi benturan atau pengereman mendadak.

8. Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan

Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga dapat ditindak.

Denda maksimal untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.

Pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai identitas kendaraan sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

9. Menggunakan Knalpot Bising

Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan atau dikenal masyarakat sebagai knalpot "brong" juga dapat dikenakan sanksi.

Denda maksimalnya mencapai Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Selain berkaitan dengan ketentuan teknis kendaraan, penggunaan knalpot bising juga kerap menjadi persoalan karena mengganggu kenyamanan masyarakat. (*)

Berita Terkait