Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

fin.co.id - 03/08/2026, 08:03 WIB

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum.

Apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah hanya karena dugaan yang dibangun dari fakta-fakta yang tidak relevan?

Sebab hukum pidana menuntut pembuktian, bukan prasangka. Dan dalam perkara a quo, yang dihadirkan Penuntut Umum bukanlah bukti kolusi, melainkan rangkaian asumsi yang tidak pernah berhasil dibuktikan di persidangan perkara a quo.

TERBUKTI BAHWA APBS MEMILIKI KUALIFIKASI DAN PERIZINAN YANG SAH

Berdasarkan pembuktian bahwa telah terbukti bahwa APBS bukanlah perusahaan yang bekerja tanpa dasar hukum atau tanpa kualifikasi. APBS telah memperoleh SIUPR yang sah dari Kementerian Perhubungan dan dalam evaluasi-evaluasi berikutnya tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi.

Yang lebih penting, kelayakan APBS bukan dinilai oleh Para Terdakwa, melainkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang berwenang menerbitkan dan mengevaluasi izin tersebut. Selama izin itu tetap berlaku dan tidak pernah dicabut, maka secara hukum APBS harus dianggap sebagai badan usaha yang sah dan berwenang untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan.

Tidak hanya itu, APBS juga mengikuti seluruh tahapan evaluasi teknis dalam proses pengadaan Pelindo. Dokumennya diperiksa, kemampuan teknisnya diuji, dan pada akhirnya APBS dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena itu, Yang Mulia, tuduhan bahwa APBS tidak layak atau tidak berwenang melaksanakan pekerjaan ini sesungguhnya bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Sebab negara telah menyatakan APBS layak. Pelindo telah menyatakan APBS memenuhi syarat. Dan pekerjaan yang dipercayakan kepada APBS pun pada akhirnya berhasil dilaksanakan dan diselesaikan.

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum maupun fakta yang dapat digunakan untuk menafikan kompetensi, kewenangan, dan legalitas APBS sebagai pelaksana pekerjaan dalam perkara a quo

Hakim sebagai Penjaga Keseimbangan

Dalam negara demokrasi, hakim tidak hanya berfungsi menerapkan undang-undang secara tekstual, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pemberantasan korupsi merupakan agenda konstitusional yang harus didukung. Namun agenda tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana. Korupsi harus diberantas secara tegas. Tetapi kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah juga harus dicegah.

Di sinilah independensi hakim memperoleh makna sesungguhnya.

Putusan pengadilan harus lahir dari fakta persidangan, bukan dari tekanan opini publik, pemberitaan media, ataupun ekspektasi politik.

Apabila unsur-unsur pidana tidak terbukti, maka putusan bebas bukanlah bentuk keberpihakan kepada terdakwa. Sebaliknya, putusan tersebut merupakan keberpihakan kepada konstitusi, asas praduga tak bersalah, dan prinsip due process of law.

AdminFIN
AdminFIN
Penulis

Penulis FIN.CO.ID