•Apakah Pengadilan akan menghukum suatu tindakan yang dilakukan dengan itikad baik, demi menjawab kebutuhan mendesak negara, dan justru memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik?
Lebih jauh lagi, apakah adil apabila Para Terdakwa dipersalahkan atas tindakan yang secara nyata dilakukan untuk membantu mengatasi keterbatasan keuangan negara, sebagaimana diakui sendiri oleh Kementerian Perhubungan dalam Surat Penugasan Tahun 2017?
Fakta-fakta persidangan telah berbicara dengan terang. Para Terdakwa tidak bertindak untuk memperkaya diri sendiri. Para Terdakwa tidak bertindak di luar kewenangannya. Para Terdakwa tidak menyebabkan kerugian negara. Yang terbukti justru sebaliknya: Para Terdakwa bertindak dalam kapasitas dan kewenangannya, dengan itikad baik, untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan negara ketika negara menghadapi keterbatasan kemampuan pembiayaan.
Oleh karena itu, apabila tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, dilandasi itikad baik, dan terbukti memberikan manfaat bagi negara tetap dipidana, maka yang dihukum sesungguhnya bukanlah suatu kejahatan, melainkan itikad baik itu sendiri dan hal demikian jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, maupun kebenaran yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan.
TERBUKTI BAHWA PEKERJAAN PENGERUKAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN
Berdasarkan pembuktian bahwa pekerjaan pengerukan telah memperoleh Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SIKK) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk APBS sebagai pelaksana pengerukan dan persetujuan penggunaan atau penambahan kapal yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, seluruh bukti persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan kapal pengerukan harus dimiliki sendiri oleh pelaksana pekerjaan. Bahkan penggunaan kapal sewa telah diberitahukan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Karena itu, dalil Penuntut Umum yang mempermasalahkan penggunaan kapal sewa tidak memiliki dasar hukum.
Tidak hanya itu, Para Ahli Kepelabuhanan serta saksi-saksi dari perusahaan pengerukan, termasuk SAI dan Rukindo, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan kapal sewa merupakan praktik yang lazim dan wajar dalam industri pengerukan. Apabila praktik yang telah menjadi standar industri tersebut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, lalu bagaimana nasib pelaku usaha pengerukan lainnya yang menjalankan praktik serupa?
Oleh karena itu, sangat tidak beralasan untuk menyatakan bahwa penyewaan kapal oleh Para Terdakwa APBS merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Faktanya, tidak ada larangan, tidak ada pelanggaran, dan tidak ada kerugian negara yang terbukti. Sebaliknya, pekerjaan pengerukan yang dilaksanakan Para Terdakwa justru dilakukan untuk mendukung kepentingan negara, bukan untuk keuntungan pribadi atau pun Perusahaan terkait.
TERBUKTI BAHWA PERMASALAHAN PKKPRL BUKAN TINDAK PIDANA DAN TELAH DISELESAIKAN SECARA ADMINISTRATIF
Baca Juga
Berdasarkan Bukti T-16 sampai dengan Bukti T-30, terbukti bahwa kegiatan pengerukan tidak mengubah fungsi ruang laut yang telah ditetapkan sebagai kawasan kepelabuhanan. Selain itu, Pelindo telah melakukan proses pengurusan PKKPRL sejak tahun 2023 dan akhirnya memperoleh PKKPRL pada tanggal 13 April 2026.
Fakta persidangan berbicara terang: kewajiban pengurusan PKKPRL berada pada Perusahaan, bukan pada Para Terdakwa. Perusahaan telah mengurusnya dan akhirnya memperoleh PKKPRL.
Menghukum Para Terdakwa atas kewenangan yang tidak mereka miliki adalah meniadakan batas antara tanggung jawab dan ketidakadilan.
Terlebih, Para Ahli dalam persidangan perkara a quo telah mengingatkan bahwa ketika tersedia sanksi administratif, hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pilihan pertama.
TERBUKTI BAHWA PENUNJUKAN LANGSUNG APBS DILAKSANAKAN SECARA SAH