Kerugian Negara Tidak Boleh Dibangun Melalui Asumsi
Unsur kerugian negara merupakan salah satu elemen penting dalam banyak perkara tindak pidana korupsi. Namun kerugian negara tidak boleh dibangun atas dasar dugaan ataupun pendekatan hipotetis.
Fakta persidangan dalam perkara ini menunjukkan bahwa pengerukan telah selesai dilaksanakan, diverifikasi, diserahterimakan kepada Pelindo, dan memberikan manfaat nyata terhadap operasional pelabuhan.
Alur pelayaran menjadi lebih aman.
Kegiatan bongkar muat tetap berjalan.
Pendapatan perusahaan tetap terjaga.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tetap mengalir.
Dengan fakta tersebut, menjadi pertanyaan mendasar: apabila suatu pekerjaan yang memiliki dasar hukum, selesai dilaksanakan, memberikan manfaat ekonomi, serta tidak terbukti digunakan untuk memperkaya diri sendiri, maka di mana letak unsur korupsinya?
Pertanyaan ini layak dijawab secara objektif karena menyangkut konsistensi penerapan hukum pidana di Indonesia.
Pelajaran Dari Perkara Karyawan APBS, Kasus Pengerukan Pelindo
Baca Juga
Perkara pengerukan Pelindo pada akhirnya bukan sekadar perkara enam orang terdakwa. Putusan dalam perkara ini akan menjadi preseden bagi ribuan pengambil kebijakan di lingkungan BUMN maupun pemerintahan.
Apabila setiap keputusan bisnis yang diambil berdasarkan kewenangan sah berpotensi dipidana tanpa pembuktian yang kuat, maka yang muncul bukanlah tata kelola yang sehat, melainkan birokrasi yang pasif, investasi yang terhambat, dan budaya ketakutan dalam pengambilan keputusan.
Sebaliknya, apabila pengadilan tetap berpegang pada asas legalitas, pembuktian yang ketat, dan penghormatan terhadap batas-batas hukum pidana, maka kepercayaan terhadap sistem peradilan akan semakin kuat.
Negara memerlukan pemberantasan korupsi yang efektif. Namun negara juga memerlukan kepastian hukum agar para penyelenggara pemerintahan dan pengelola BUMN dapat bekerja secara profesional tanpa dihantui kriminalisasi atas setiap kebijakan yang diambil dengan itikad baik.
Karena pada akhirnya, hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang selalu menghukum, melainkan hukum yang mampu membedakan secara jernih antara penyalahgunaan kewenangan dengan pelaksanaan kewenangan; antara korupsi dengan kebijakan; serta antara niat memperkaya diri sendiri dengan pengabdian kepada kepentingan negara.