Pembuktian telah secara jelas membuktikan bahwa penunjukan langsung kepada APBS dilakukan berdasarkan ketentuan yang sah menurut Permen BUMN dan Peraturan Direksi Pelindo. APBS juga terbukti merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group dan pengerukan Adalah business critical asset, sehingga seluruh proses pengadaan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Ahli JPU, Achmad Karsono menegaskan, pihak yang berhak menentukan apakah suatu pekerjaan adalah business critical aset adalah pemilik pekerjaan. Dalam hal ini, Saksi Pelindo seluruhnya telah menegaskan bahwa pengerukan adalah business critical aset bagi Pelindo. Hal tersebut didukung oleh pernyataan para Ahli Kepelabuhan yang menyatakan bahwa pengerukan adalah business critical aset, karena terkait dengan kinerja utama kegiatan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan unpredicted nature di bawah laut.
Lebih dari itu, seluruh saksi dari Pelindo menegaskan bahwa penggunaan kapal sewa bukanlah pengalihan pekerjaan. APBS tetap bertanggung jawab penuh dan tetap melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan RKS dan Perjanjian Pengerukan.
Lagi pula, pengerukan bukan hanya sekedar mengkeruk tanah saja. Ahli Kepelabuhan dalam persidangan perkara a quo (Ahli Wahyono, Ahli Andojo, Ahli Mudji, dan Ahli Haryo) telah menegaskan bahwa pengerukan juga termasuk manajemen proyek dan monitoring pekerjaan. Ahli justru menegaskan, punya kapal belum tentu punya keahlian dan dalam pengerukan, hal paling penting adalah keahlian dari pelaksana pekerjaan. Dalam hal ini, terbukti bahwa APBS memiliki keahlian untuk melaksanakan pekerjaan yang dibuktikan dengan selesainya pekerjaan pengerukan ini.
Bahkan Para Ahli, Prof. Nindyo dan Gunawan, telah menegaskan bahwa andaikata pun terdapat pelanggaran perjanjian, hal tersebut merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Maka yang menjadi pertanyaan adalah: apa sebenarnya yang hendak dipidanakan?
Jika penggunaan kapal sewa yang lazim dalam industri pengerukan dianggap sebagai tindak pidana, sebagaimana telah dibenarkan oleh saksi SAI, Rukindo, dan Ahli Kepelabuhanan, maka bukan hanya Para Terdakwa yang terancam, melainkan seluruh praktik usaha pengerukan yang selama ini dijalankan secara terbuka, wajar, dan sah di Indonesia.
Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi praktik bisnis yang sah, terlebih ketika tidak ada pengalihan pekerjaan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara yang terbukti.
TERBUKTI BAHWA HPS PELINDO, HARGA PENAWARAN APBS, DAN HPS/OE APBS DISUSUN SECARA WAJAR DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Berdasarkan Pembuktian bahwa HPS yang disusun Pelindo maupun harga penawaran yang disusun APBS dan HPS yang disusun oleh APBS kepada mitra telah didasarkan pada referensi yang sah, data pasar yang dapat diverifikasi, standar biaya yang berlaku, serta diperkuat oleh pendapat para ahli independen.
Baca Juga
Seluruh ahli yang dihadirkan di persidangan juga secara konsisten menyatakan bahwa nilai HPS dan OE tersebut masih berada dalam batas kewajaran. Tidak ada bukti mark-up, tidak ada rekayasa harga, dan tidak ada manipulasi sebagaimana didalilkan oleh Penuntut Umum. Lalu di manakah letak kolusinya?
Bagaimana mungkin Para Terdakwa dituduh berkolusi, apabila harga yang digunakan bersumber dari referensi yang dipublikasikan secara terbuka, dapat diakses oleh publik, serta secara tegas diperbolehkan oleh Peraturan Direksi Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku dan mengikat perusahaan?
Bahkan komunikasi yang dipersoalkan oleh Penuntut Umum merupakan komunikasi yang wajar dalam pelaksanaan suatu proyek. Namun yang terjadi dalam perkara ini, Penuntut Umum seolah memaksa fakta untuk mengikuti dakwaannya, dengan menghubung-hubungkan berbagai peristiwa yang tidak memiliki relevansi dengan perkara a quo yang jelas bertentangan dengan pendapat dari Para Ahli Pengadaan dalam persidangan perkara a quo yaitu Ahli Nandang dan Ahli Prof. Sogar.
Terlebih, Ahli Mudji dalam persidangan perkara a quo, telah secara tegas menyatakan bahwa HPS yang disusun oleh Para Terdakwa Pelindo, tidak ada satu pun yang tidak sesuai dengan telah disusun menggunakan metodologi yang sah dan wajar.
Yang Mulia Majelis Hakim, apakah seseorang dapat dipidana karena asumsi?