fin.co.id - Harga emas Antam terbaru kembali bergerak turun pada Jumat, 17 Juli 2026. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam terkoreksi sebesar Rp27.000 per gram.
Penurunan tersebut membuat harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.633.000 per gram kini menjadi Rp2.606.000 per gram. Pergerakan ini juga diikuti oleh penurunan harga buyback atau harga beli kembali emas Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga dasar emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia.
- Emas 0,5 gram: Rp1.353.500
- Emas 1 gram: Rp2.606.000
- Emas 2 gram: Rp5.152.000
- Emas 3 gram: Rp7.703.000
- Emas 5 gram: Rp12.805.000
- Emas 10 gram: Rp25.555.000
- Emas 25 gram: Rp63.762.000
- Emas 50 gram: Rp127.445.000
- Emas 100 gram: Rp254.812.000
- Emas 250 gram: Rp636.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.273.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.546.600.000
Daftar harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia dan dapat mengalami perubahan sesuai pembaruan yang dilakukan perusahaan.
Ketentuan Pajak Saat Menjual Emas Antam
Selain memperhatikan harga emas hari ini, pemilik emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan saat melakukan transaksi buyback.
Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10.000.000, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pihak yang melakukan buyback akan langsung memotong PPh Pasal 22 dari total nilai transaksi ketika proses penjualan kembali berlangsung. Dengan demikian, dana yang diterima penjual akan menyesuaikan setelah pemotongan pajak tersebut.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sementara itu, transaksi pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Harga beli emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Di sisi lain, ketentuan perpajakan juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berdasarkan aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga
Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.