Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang berencana menjual kembali koleksinya, memantau pembaruan harga dan memahami aturan perpajakan menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari laman resmi Logam Mulia. (ANTARA)